Makalah Agama
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Kelompok II
MEGA
SELPIA (F1C014005)
ANIS
KURNIA NURNA’IM (F1C014007)
DWI ESTI RAHAYU
(F1C014009)
TANNISA DHITYA DIANTIKA
LARASATI (F1C014010)
REVI HARDIANSYAH
(F1C014012)
PROGRAM
STUDI FISIKA
FAKULTAS
MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (MIPA)
UNIVERSITAS
BNEGKULU
2014
KATA
PENGANTAR
Asslamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Puji serta syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang
telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan
Makalah Pendidikan Agama Islam yang berjudul ” Sumber-sumber Hukum Islam .“
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW
serta keluarga dan para sahabatnya.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari masih banyak
kekurangan dan kelemahan, baik mengenai materi maupun sistematika penulisan.
Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan penulis sendiri. Untuk itu
dengan segala kerendahan hati, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Bengkulu,
September 2014
Kelompok
II
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL ................................................................................. i
KATA
PENGANTAR ............................................................................... ii
DAFTAR ISI
.............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .............................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................... 3
1.3 Tujuan............................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Sumber Hukum Islam.................................................... 4
2.2 Sumber-sumber
Hukum Islam.......................................................... 5
A.
Al-Qur’an................................................................................... 5
B.
As-Sunnah atau Hadist.............................................................. 9
C.
Ijmak (Kesepakaatan Ulil Amri)................................................ 13
D.
Qiyas.......................................................................................... 15
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan ................................................................................... 17
3.2 Saran.............................................................................................. 17
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi
Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang
sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan
manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis,
tampak amat ideal dan agung.
Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu
yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata
(Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber ajaran islam ialah segala sesuatu
yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam.
Ajaran Islam adalah pengembangan agama
Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis
yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama
ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau
akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu
’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji
ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan
kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Allah telah menetapkan sumber ajaran Islam
yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat
An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya :” Hai orang-orang yang beriman, taatilah
(kehendak) Allah, taatilah (kehendak) Rasul-Nya, dan (kehendak) ulil amri di
antara kamu ...”. Menurut ayat tersebut setiap mukmin wajib mengikuti kehendak
Allah, kehendak Rasul dan kehendak ’penguasa’ atau ulil amri (kalangan) mereka
sendiri. Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun
sekarang dalam al Hadis, kehendak ’penguasa’ (ulil amri) termaktum dalam
kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat karena mempunyai ”kekuasaan”
berupa ilmu pengetahuan.
Pada umumnya para ulama fikih sependapat
bahwa sumber utama hukum islam adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah
SAW bersabda, “ Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian
tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu
Kitab Allah dan sunnahku.” Dan disamping itu pula para ulama fikih
menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum islam, setelah Alquran dan
hadist.
Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh
dengan memperguna kan seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan
pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan
sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuka ajaran mengenai hukum (fikih) Islam
dari keduanya.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apa
saja sumber hukum islam?
2. Bagaimana
kedudukan sumber hukum islam itu?
1.3
Tujuan
Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah sebagai sarana pembelajaran untuk lebih
memahami sumber-sumber hukum islam. Melalui makalah ini diharapkan dapat
menjadi penambah wawasan agar lebih mengetahui apa saja sumber hukum islam itu.
Selain itu penulisan makalah ini ditujukan pula untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Agama Islam (PAI).
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Sumber Hukum Islam
Hukum
menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan
menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah perintah Allah SWT yang menuntut
mukalaf untuk memilih atau mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan
sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal
rukhsah, dan azimah. Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan
atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang
apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum
islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dalam
konsep hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang
diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat
termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga hubungan
manusia dengan tuhan.
Dengan
demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan
atau pedoman syari’at islam. Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber
utama hukum Islam adalah al Qur’an dan Hadis. Rasulullah SAW bersabda: “aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang
karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang
pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al Qur’an) dan sunahku (Hadis).” (H.R.
Baihaqi).
Dalam
sistem hukum islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan untuk mengukur
perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun dibidang mu’amalah. Kelima jenis
kaidah tersebut, dinamakan al-ahkam
al-homsyah atau penggolongan hukum yang lima yakni :
a. jaiz
atau mubah,
b. sunat,
c. makruh,
d. wajib,
dan
e. haram.
Untuk memahami hukum islam dengan baik dan benar
seseorang harus memahami beberapa istilah yang berkenaan dengan hukum islam. Dalam
pembahasan kerangka dasar agama
islam disebutkan bahwa komponen
kedua agama islam adalah syariat yang terdiri dari dua bagian yakni ibadah dan
mu’amalah.
2.2
Sumber-sumber
Hukum Islam
A. Al
Qur’an
1. Pengertian
Al Qur’an
Secara
etimologi Al Qur’an berasal dari kata
qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi
(syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan
penutup para Nabi-Nya, Muhammad SAW, diawali dengan surat al-Fatihah dan
diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah
Kalamulllah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan
mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Alquran
berisi perintah dan larangan, ayat yang pertama
turun di gua hira pada permulaan Muhammad diangkat menjadi rasul dengan
surah al-‘alaq. Sedangkan ayat yang terakhir turun adalah surah al-maa’idah ayat
3.
Alquran
terdiri dari 30 juz, 114 surah, 6.236 ayat, dan 324.345 huruf. Menurut
turunnya, wahyu dapat dibagi dua bagian, yaitu: wahyu (surah) yang turun di
mekah disebut makkiyah, dan wahyu (surah)
yang turun di madinah disebut madaniyah.
2.
Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber islam
Allah SWT.
Menurunkan Al-Qur’an itu, gunanya untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan
kepada ummat manusia untuk diamalkan segala perintahnya dan ditinggalkan segala
larangannya, sebagaimana firman Allah : فاستمسك بالذي أوحى
اليك
(
الزخرف : 43)
Artinya :
“ maka
berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu”. (Az-Zukhruf ayat 43)
Al-Qur’an
sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari
seluruh ajaran Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqih. Al-Qur’an juga
membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung
dalam sebagian ayat-ayatnya.
Karena
kedudukan Al-Qur’an itu sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum,
maka apabila seseorang ingin menemukan hukum maka dilakukan penyelesainnya
terlebih dahulu berdasarkan dengan Al-Qur’an. Dan apabila menggunakan sumber
hukum lain di luar Al-Qur’an, maka harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan
tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an.
Hal
ini berarati bahwa sumber-sumber hukum selain Al-Qur’an tidak boleh menyalahi
apa yang telah ditetapkan Al-Qur’an. Al-Qur’an juga mengatur hubungan manusia
dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia
dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
3.
Pokok-pokok isi Al
Qur’an
Isi
pokok Al Qur’an adalah :
a) Tauhid
b) Ibadah
c) Janji
dan ancaman
d) Sejarah
4. Hukum
yang terkandung dalam Al Qur’an
Hukum yang di kandung oleh Al Qur’an ada 3 macam, yaitu:
a) Hukum-hukum
akidah (keimanan), yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di percayai
oleh setiap mukallaf, tentang malaikat nya, kitabnya, para rasulnya.
b) Hukum-hukum
Allah , yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di jadikan perhiasan
oleh setiap mukallaf.
c) Hukum-hukum
amaliyah, yang bersangkut paut dengan hal-hal tindakan setiap mukallaf,
meliputi masalah ucapan, perbuatan, akad (contract), dan pembelanjaan (pengelolaan
harta benda).
Maka hukum selain ibadah dalam
istilah syara’ disebut hukum muamalah. Sedangkan menurut istilah modern hukum
muamalah telah bercabang cabang sesuai dengan hal-hal yang berhubungan dengan
muamalah manusia yakni :
a) Hukum
badan pribadi yaitu hukum yang dengan unit keluarga , mulai dari pemulaan
berdirinya.contohnya: mengatur hubungan anak dengan orang tua, suami istri, dan kerabat. Ayat –ayat mengenai hukum
ini dalam Al Qur’an sekitar 70 ayat.
Hukum perdata yaitu :
yang berhubungan den