Thursday, April 23, 2015

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM



Makalah Agama
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM


Kelompok II

MEGA SELPIA (F1C014005)
ANIS KURNIA NURNA’IM (F1C014007)
DWI ESTI RAHAYU (F1C014009)
TANNISA DHITYA DIANTIKA LARASATI (F1C014010)
REVI HARDIANSYAH (F1C014012)





PROGRAM STUDI FISIKA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (MIPA)
UNIVERSITAS BNEGKULU
2014
KATA PENGANTAR



Asslamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Puji serta syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Pendidikan Agama Islam yang berjudul Sumber-sumber Hukum Islam .Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW serta keluarga dan para sahabatnya.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan, baik mengenai materi maupun sistematika penulisan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan penulis sendiri. Untuk itu dengan segala kerendahan hati, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh


                                                                                    Bengkulu,   September 2014


                                                                                                Kelompok II
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .................................................................................   i
KATA PENGANTAR ...............................................................................   ii
DAFTAR ISI ..............................................................................................   iii

BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ..............................................................................   1
1.2 Rumusan Masalah...........................................................................   3
1.3 Tujuan.............................................................................................   3

BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Sumber Hukum Islam....................................................   4
2.2  Sumber-sumber Hukum Islam..........................................................   5
A.    Al-Qur’an...................................................................................   5
B.     As-Sunnah atau Hadist..............................................................   9
C.     Ijmak (Kesepakaatan Ulil Amri)................................................   13
D.    Qiyas..........................................................................................   15

BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan ...................................................................................   17
3.2  Saran..............................................................................................   17
     
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung.
Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber ajaran islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam.
Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Allah telah menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya :” Hai orang-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah (kehendak) Rasul-Nya, dan (kehendak) ulil amri di antara kamu ...”. Menurut ayat tersebut setiap mukmin wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak ’penguasa’ atau ulil amri (kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun sekarang dalam al Hadis, kehendak ’penguasa’ (ulil amri) termaktum dalam kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat karena mempunyai ”kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan.
Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum islam adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda, “ Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku.” Dan disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum islam, setelah Alquran dan hadist.
Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh dengan memperguna kan seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuka ajaran mengenai hukum (fikih) Islam dari keduanya.


1.2    Rumusan Masalah
1.      Apa saja sumber hukum islam?
2.      Bagaimana kedudukan sumber hukum islam itu?

1.3    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai sarana pembelajaran untuk lebih memahami sumber-sumber hukum islam. Melalui makalah ini diharapkan dapat menjadi penambah wawasan agar lebih mengetahui apa saja sumber hukum islam itu. Selain itu penulisan makalah ini ditujukan pula untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI).



BAB II

PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Sumber Hukum Islam
Hukum menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah perintah Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk memilih atau mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal rukhsah, dan azimah. Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dalam konsep hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan tuhan.
Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syari’at islam. Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al Qur’an dan Hadis. Rasulullah SAW bersabda: “aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al Qur’an) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Baihaqi).
Dalam sistem hukum islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan untuk mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun dibidang mu’amalah. Kelima jenis kaidah tersebut, dinamakan al-ahkam al-homsyah atau penggolongan hukum yang lima yakni :
a.     jaiz atau mubah,
b.    sunat,
c.     makruh,
d.    wajib, dan
e.     haram.
Untuk memahami hukum islam dengan baik dan benar seseorang harus memahami beberapa istilah yang berkenaan dengan hukum islam. Dalam pembahasan kerangka dasar agama  islam  disebutkan bahwa komponen kedua agama islam adalah syariat yang terdiri dari dua bagian yakni ibadah dan mu’amalah.
2.2    Sumber-sumber Hukum Islam
A.    Al Qur’an
1.      Pengertian Al Qur’an
Secara etimologi Al Qur’an  berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad SAW, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah Kalamulllah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Alquran berisi perintah dan larangan, ayat yang pertama  turun di gua hira pada permulaan Muhammad diangkat menjadi rasul dengan surah al-‘alaq. Sedangkan ayat yang terakhir turun adalah surah al-maa’idah ayat 3.
Alquran terdiri dari 30 juz, 114 surah, 6.236 ayat, dan 324.345 huruf. Menurut turunnya, wahyu dapat dibagi dua bagian, yaitu: wahyu (surah) yang turun di mekah disebut makkiyah, dan wahyu (surah) yang turun di madinah disebut madaniyah.

2.         Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber islam
Allah SWT. Menurunkan Al-Qur’an itu, gunanya untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan segala perintahnya dan ditinggalkan segala larangannya, sebagaimana firman Allah :         فاستمسك بالذي أوحى اليك ( الزخرف : 43)          
Artinya :
“ maka berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu”. (Az-Zukhruf ayat 43)
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqih. Al-Qur’an juga membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.
Karena kedudukan Al-Qur’an itu sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka apabila seseorang ingin menemukan hukum maka dilakukan penyelesainnya terlebih dahulu berdasarkan dengan Al-Qur’an. Dan apabila menggunakan sumber hukum lain di luar Al-Qur’an, maka harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an.
Hal ini berarati bahwa sumber-sumber hukum selain Al-Qur’an tidak boleh menyalahi apa yang telah ditetapkan Al-Qur’an. Al-Qur’an juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
3.        Pokok-pokok isi Al Qur’an 
Isi pokok Al Qur’an  adalah :
a)      Tauhid
b)      Ibadah
c)      Janji dan ancaman
d)     Sejarah

4.      Hukum yang terkandung dalam Al Qur’an 
Hukum yang  di kandung oleh Al Qur’an  ada 3 macam, yaitu:
a)      Hukum-hukum akidah (keimanan), yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di percayai oleh setiap mukallaf, tentang malaikat nya, kitabnya, para rasulnya.
b)      Hukum-hukum Allah , yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di jadikan perhiasan oleh setiap mukallaf.
c)      Hukum-hukum amaliyah, yang bersangkut paut dengan hal-hal tindakan setiap mukallaf, meliputi masalah ucapan, perbuatan, akad (contract), dan pembelanjaan (pengelolaan harta benda).
Maka hukum selain ibadah dalam istilah syara’ disebut hukum muamalah. Sedangkan menurut istilah modern hukum muamalah telah bercabang cabang sesuai dengan hal-hal yang berhubungan dengan muamalah manusia yakni :
a)      Hukum badan pribadi yaitu hukum yang dengan unit keluarga , mulai dari pemulaan berdirinya.contohnya: mengatur hubungan anak dengan orang tua, suami  istri, dan kerabat. Ayat –ayat mengenai hukum ini dalam Al Qur’an  sekitar 70 ayat.
Hukum perdata yaitu : yang berhubungan den

1 comment:

  1. Casinos Near Trump National Golf Course - MapyRO
    Find Casinos 동두천 출장샵 Near Trump National Golf Course in Murphy, 속초 출장안마 NC near 부산광역 출장샵 Murphy. 과천 출장안마 Get directions, reviews 진주 출장샵 and information for Casinos Near Trump National Golf

    ReplyDelete